PENAJAM – Melanggar perda no 17 tahun 2009 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Satpol PP Penajam lakukan penertiban lapak pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan depan kantor desa bumi harapan Kecamatan Sepaku, Rabu (19/02/2025)
Pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan lintas provinsi, tepatnya di depan kantor desa bumi harapan Kecamatan Sepaku protes, mereka memprotes karena dagangan mereka diamankan oleh petugas Satpol PP tanpa pemberitahuan sebelumnya dalam giat penertiban PKL, Pagi. Pukul 8.50 Wita
Sebelum dilakukan penertiban , Satpol PP dan aparat pemerintah desa bumi harapan terlebih dahulu telah melakukan beberapa tahapan, mulai teguran, himbauan hingga langkah penertiban bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan di depan kantor desa bumi harapan, informasinya pihak desa telah menyiapkan lapak yang telah dibuat oleh pemerintah desa.
Sebelumnya, pemerintah desa bumi harapan telah melakukan penertiban gabungan dengan aparat pemerintah setempat setelah sebelumnya berkoordinasi dengan kecamatan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas namun tidak diindahkan oleh para pedagang.
Bagenda Ali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan bahwa penertiban PKL yang melanggar aturan ini harapan kedepannya akan dilakukan di semua tempat yang menggunakan badan jalan dan bahu jalan. Giat ini juga berupaya menjaga kebersihan dan ketertiban di ruang publik.
” Pada operasi penertiban kali ini Satpol PP menurunkan personel sebanyak 30 personel 1 pleton ditambah dengan unsur terkait pejabat seperti halnya Polisi Militer, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan total kekuatan pada hari ini sekitar 50 personel” jelasnya,
(REGITA/HUMAS SATPOL PP)
