PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga kuat akan dijadikan tower BTS. Di RT 05 Kelurahan Tanjung Tengah, Senin (10/02/2025).
Tower BTS (Base Transceiver Station) adalah infrastruktur telekomunikasi yang berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio. Sinyal radio ini digunakan untuk layanan telepon, SMS, dan internet seluler.
Bangunan ini dinilai melanggar aturan karena belum mengantongi izin sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dan juga PERDA Nomor 17 Tahun 2009 tentang TRANTIBUM Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kepala SATPOL-PP, Bagenda Ali, S.E., M.H pimpin penyegelan dan dalam kegiatan itu ia mengatakan “menutup sementara pembangunan tower oleh perusahaan, setelah dilakukan penelitian ternyata yang bersangkutan belum memiliki izin untuk membangun. Oleh sebab itu kita hentikan sementara pelaksanaan pembangunannya, saya kira agar pihak perusahaan mengurus persyaratan yang diperlukan agar kegiatan ini dapat dilaksanakan kembali” terangnya.
(AMIGOS/HUMAS SATPOL-PP)
