PENAJAM – Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan tindakan persuasif terhadap toko sembako yang meletakkan barang dagangannya di atas parit ataupun badan jalan di jalan masuk perumahan gusung, Senin (10/03/2025)
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa pom mini tersebut telah menutupi pandangan akses di jalan masuk perumahan gusung sekaligus berada di atas parit, Hal ini tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2009 Pasal 14 yang berbunyi “Dilarang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran disembarang tempat terkecuali di tempat, tekecuali di tempat yang telah di tentukan khusus untuk itu dan mendapat ijin dari Bupati atau pejabat yang berwenang”
Andi Marhaedi selaku Danton I beserta 15 orang personel mendapati pemilik toko sembako tersebut meletakkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di atas parit ataupun badan jalan, sebelum memindahkan ketempat yang lebih aman, tim terlebih dahulu berkordinasi dengan pemilik toko sembako.

Kemudian Satpol PP menghimbau kepada pemilik toko agar tidak lagi menempatkan SPBU mini tersebut diatas parit maupun badan jalan. Hal ini tentunya dilakukan oleh personel Satpol PP karena pom mini dan sejenisnya ini memiliki resiko yang sangat tinggi, karena dapat memicu resiko terjadinya kebakaran, setelah dilakukan himbauan, setelah koordinasi pemilik toko sembako tersebut telah menyetujui pom mini tersebut untuk di mundurkan.
“Berdasarkan laporan akses masuk kendaraan arah penajam sebelah kiri ke area perumahan gusung terganggu akibat letak posisi pom mini tersebut berada terlalu dekat dengan badan jalan lalu kami menyarankan kepada pemilik pom mini agar melakukan pemindahan tempat, supaya akses jalan masuk dari arah kiri ke area perumahan gusung tidak terganggu” ucapĀ AndiĀ Marhaedi
(REGITA/HUMAS SATPOL PP)
