PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) hari ini melaksanakan penertiban parkir di area zebra cross depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Botung.
Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dan pantauan di lapangan mengenai kendaraan yang parkir sembarangan di atas zebra cross, yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Kondisi ini kerap membahayakan pasien, keluarga pasien, maupun masyarakat umum yang hendak melintas.

Tim URC Satpol PP Penajam Paser Utara segera mendatangi lokasi dan mengambil tindakan tegas. Petugas memberikan teguran langsung kepada pemilik kendaraan yang melanggar dan meminta mereka untuk segera memindahkan kendaraannya. Edukasi mengenai pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas dan hak pejalan kaki juga disampaikan di lokasi.
Kegiatan penertiban ini berjalan lancar dan kondusif. Satpol PP Penajam Paser Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara, untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan tidak parkir di area terlarang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan bersama di lingkungan Penajam Paser Utara.
(HUMAS/SATPOL PP)
