SEPAKU, satpolpp.penajamkab.go.id – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan PERDA Nomor 17 Tahun 2009 tentang TRANTIBUM Kabupaten Penajam Paser Utara, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) melaksanakan operasi tangkap tangan, SABTU (22/02/2025).
Ada pun kejadian tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat Desa Bumi Harapan yang sudah cukup resah dengan adanya pendatang yang berprofesi sebagai PSK di Desa mereka. Petugas bersama perangkat desa, warga dan tokoh masyarakat lainnya berhasil mengamankan dua orang PSK yang berada disalah satu guest house di Ibu Kota Negara (IKN).
Kepala Bidang TRANTIBUM, Rakhmadi, SH.i mengungkapkan dalam OTT PSK pihaknya menciduk dua orang tersebut yang sedang menggunakan aplikasi online untuk melakukan transaksi kegiatan PSK. “Kedua PSK itu berinisial RW 38 Tahun berasal dari Yogyakarta dan CIS 36 Tahun dari Balikpapan, keduanya mengaku sewa kamar Rp 350,000 sehari dan dalam sehari bisa melayani 3 orang lebih, menurut pengakuan mereka yang sering menjadi pelanggan sebagian besar diduga para pekerja buruh di IKN” terangnya.
Setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran dan mendapatkan pembinaan keduanya dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Tidak lupa juga pemilik Guest House mendapatkan teguran keras dan diminta untuk lebih selektif dalam memilih tamu yang mau sewa.
(AMIGOS/HUMAS SATPOL PP)
