PENAJAM – Satpol PP Kabupaten PPU menertibkan juru parkir liar di Kawasan Pasar Induk Nenang Kecamatan Penajam, Kamis (27/3/2025).
Tim gabungan melakukan penertiban di sepuluh titik area Pasar Induk mulai dari awal pintu masuk retribusi sampai dengan tempat parkir di area Pasar, proses penertiban dilakukan mulai pukul 06.00 WITA.
Satpol PP bersinergi dengan Dishub untuk melakukan penataan dan penertiban dibeberapa titik Lokasi parkir pengunjung dan pedagang, beberapa proses awalnya terhambat karena beberapa masyarakat menolak kendaraannya di tertibkan ke Lokasi parkir yang seharusnya, namun setelah dilakukan himbauan secara persuasif masyarakat sekaligus pedagang bisa mengerti dan memarkirkan kendaraanya secara tertib.

Saat kegiatan berlangsung, tim sempat menemukan juru parkir liar berinisial AI (36) tahun, yang telah berprofesi lama sebagai juru parkir diarea pasar induk, yang sangat di sayangkan AI (36) masih menarik biaya parkir kepada para pengunjung pasar sebesar 2000,-/motor. Saat ditemui Kepala Dinas Perhubungan Alimuddin, M.AP juru parkir tersebut dihimbau secara persuasif untuk tidak lagi menarik biaya parkir karena penarikan hanya dilakukan saat masuk dan dilakukan oleh pihak Dishub sesuai dengan surat perintah Bupati Nomor: 000.1.2.3/185/SPT-DD untuk melaksanakan penertiban juru parkir liar di Pasar Induk Penajam tujuannya agar penataan parkir dan lalu lintas tertib dan lancar, sekaligus Masyarakat tidak lagi resah akan adanya penarikan retribusi sebanyak dua kali.
“tidak ada penarikan lagi di area ini, penarikan retribusi hanya dilakukan oleh pemerintah daerah. jikapun ada penarikan yang dilakukan jukir bisa melaporkan hal tersebut kepada dinas terkait” jelas Alimuddin

Usai ditertibkan, Satpol PP bergerak melakukan penjagaan serta berkeliling untuk memastikan wilayahnya steril dan aman dari pelanggaran.
“kegiatan ini bertujuan mengedukasi kepada masyarakat dalam rangka memanfaatkan tempat parkir yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah sehingga akses masuk ke Pasar sehingga akses masuk ke Pasar bisa lancar” tambahnya.

Penertiban ini juga kedepannya akan dilakukan setiap hari oleh juru parkir yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan, dan pada hari pasar yang akan dilaksanakan gabungan bersama UPT Pasar Induk Nenang dan Satpol PP.
(REGITA/HUMAS SATPOL PP)
