PENAJAM – Selama bulan suci Ramadhan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman, Satpol PP Kabupaten PPU aktif melaksanakan patroli rutin di Kawasan pemerintahan di Kabupaten PPU, Rabu (12/03/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman terkhusunya di bulan suci ramadhan, sesuai dengan surat edaran Sekda Nomor : 500.12.12.3/337/Tu-Pimp/Kesra Tentang Penutupan dan Penyesuaian Jam Operasional Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M. Satpol PP Kabupaten PPU melaksanakan patroli yang tidak hanya berfokus pada Kawasan pemerintahan, tetapi juga mencakup tempat wisata, hiburan malam, pedagang kaki lima dan penjual kembang api atau mercon yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini dilakukan Satpol PP Kabupaten PPU untuk memastikan keamanan di area yang lebih luas dan menyesuaikan pelaksanaan tugas di lapangan.
Satpol PP Kabupaten PPU berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan melakukan patrol rutin. Patroli rutin ini dilaksanakan setiap hari mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Rakhmadi,SH.I, menyatakan bahwa di bulan suci Ramadhan adalah waktu yang Istimewa bagi Masyarakat untuk berkumpul dan beribadah.
“ Terkait dengan surat edaran pada prinsipnya Satpol PP tetap melakukan patroli rutin baik di tempat hiburan malam, tempat ketangkasan, pedagang kembang api/mercon, dan PKL di Kelurahan Petung yang berjualan di atas trotoar, semuanya tetap dilaksanakan monitoring dan penertiban”ujarnya
Menurut keterangannya, saat patroli malam biasanya tim Unit Reaksi Cepat Satpol PP sering mendapati remaja yang berkumpul atau melakukan balap liar di sepanjang jalur dua Pantai Nipah-Nipah, kemudian tim Satpol PP menghimbau kepada remaja-remaja tersebut untuk tidak melakukan hal yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
“Didalam patroli malam kami tidak menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi ,hanya ditemukan remaja yang berkumpul dan melakukan balap liar namun segera di pulangkan oleh tim Satpol PP”tambahnya.Selain itu, Satpol PP Kabupaten PPU juga melakukan pendampingan dengan Wakil Bupati PPU terkait dengan disiplin ASN dan THL, dalam hal ini Satpol PP melakukan crosscheck melalui finger print dan masih banyak ditemukan Pegawai Negeri ataupun THL yang tidak mematuhi peraturan terkait dengan jam kerja.
terkait dengan edaran tersebut sebagian besar warga PPU telah mematuhi, sehingga memudahkan dari Satpol PP didalam melakukan patroli, dengan adanya patroli rutin ini diharapkan seluruh masyarakat PPU untuk tetap bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten PPU.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam, tempat-tempat ketangkasan, cafe-cafe, guest house, perhotelan agar tetap berkomitmen bersama menjaga terkait hal yang telah di sampaikan dalam surat edaran pemerintah daerah Kabupaten PPU dengan maraknya aplikasi michat yang disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu, maka hal tersebut juga dapat menganggu trantibum di wilayah PPU, untuk kedepannya juga tidak hanya di PPU kepada orangtua diharapkan menghimbau kepada putra dan putrinya agar tidak pulang terlalu larut malam, dengan mengganti kegiatan positif seperti memakmurkan masjid, syiar agama, tadarus dan tarawih” ucap Rakhmadi.
(REGITA/HUMAS SATPOL PP)
