PENAJAM, satpolpp.penajamkab.go.id -Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) KAB. Penajam Paser Utara kembali Hentikan 2 aktivitas pembangunan tower telekomunikasi di wilayah desa buluminung dan desa labangka, Jum,at (14/02/2025).
Kepala SATPOL-PP, H. Bagenda Ali, SE, MH dalam kegiatan tersebut mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian dan menemukan bahwa perusahan tidak memiliki perizinan yang diperlukan. Ia juga menghimbau kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas sebelum terbit perizinan yang diperlukan. “Setelah hasil monitoring dan evaluasi ternyata belum memiliki izin bangunan oleh sebab itu kepada perusahaan diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan apa pun, apabila perizinan tersebut tidak dilengkapi” terangnya.
Penyegelan Tower tersebut karena didapati perusahaan melanggar PERDA Nomor 4 Tahun 2009 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, PERDA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pihaknya pun memasang gembok dan baliho.
KABID TRANTIBUM, Rakhmadi, SH.i mengatakan “kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tower yang belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan belum membayar Retribusi ke Daerah. Bagi vendor yang telah selesai membangun namun tidak memiliki izin maka bisa dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan” terangnya.
(AMIGOS/HUMAS SATPOL PP)
