PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya 2 pasangan tidak resmi yang tinggal bersama saat penertiban yang dilakukan pada Rabu, Pagi, 09.08 Wita, (05/02/2025).
Penertiban ini dilakukan atas dasar laporan pemilik kontrakan yang melaporkan bahwa dikontrakannya terdapat sepasang muda mudi yang telah tinggal lama tanpa adanya ikatan resmi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kemudian menjemput sepasang muda mudi tersebut di lokasi yang diberikan oleh pemilik kontrakan.
Pasangan muda mudi tersebut kemudian dibawa tim URC ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari informasi yang didapatkan diketahui saudari D (20) tinggal dirumah orangtua saudara Z (22) dengan persetujuan ibunya FF (50) atas dasar undangan keluarga Z (22) yang pada (25/01/2025) mengadakan acara pernikahan, pungkas D (20) dan Z (22), Siang, 12.35 Wita.
“Menindaklanjuti laporan tersebut kami Satpol PP menurunkan 1 regu URC ke lokasi, dan menemukan adanya 1 rumah yang ditinggali oleh pasangan tersebut, hasil keterangan bahwasanya Z (22) benar membawa saudari D (20) untuk menginap dikontrakannya sekitar beberapa minggu, dengan alasan saudara perempuan Z akan melakukan pernikahan dan diundanglah D. hanya saja Z tidak memberikan konfirmasi kepada pemilik kontrakan maupun RT setempat,” jelas Ali Sapada Tubo.
Ali mengatakan, setelah dilakukan pendataan, pasangan tersebut diserahkan kepada keluarganya setelah diberikan pembinaan. Bahwasanya yang bersangkutan bersedia untuk kembali ke kota asalnya Samarinda dan saudara Z (22) siap untuk tidak mengulangi kesalahannya apabila inisial D (20) ingin berkunjung ataupun menginap di kontrakan, Z (22) akan melakukan pemberitahuan kepada pemilik kontrakan dan RT setempat.
“Bahwasanya Satpol PP mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” tambahnya.
(REGITA/HUMAS)
