satpolpp.penajamkab.go.id, PENAJAM – Meresahkan masyarakat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan peminta sumbangan mengatasnamakan yayasan asal Balikpapan diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Rakhmadi, SH.i mengatakan kita mendapatkan laporan masyarakat adanya orang dengan gangguan jiwa yang berkeliaran di pasar Petung, Selasa (25/02/2025).
“Terkait dengan penanganan GEPENG, ODGJ, dan Orang Terlantar, kami bekerja sama dengan Satuan Tugas (SATGAS) Dinas Sosial, terhitung dalam satu bulan terakhir ini kami tangani ODGJ sekitar 6 orang dan orang terlantar 4 orang, yang sebagian besar tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP)” terangnya.
“Satpol PP akan selalu melakukan patroli rutin terkait dengan peminta sumbangan yang mengatasnamakan yayasan dan lainnya. Apa lagi menjelang bulan suci Ramadhan para peminta sumbangan dari luar daerah ini meningkat signifikan” ungkap Rakhmadi
Adapun peminta sumbangan yang mengaku berasal dari kota Balikpapan, setelah diamankan di kantor Satpol PP selanjutnya diminta untuk menandatangani surat pernyataan, untuk tidak meminta sumbangan di wilayah Penajam Paser Utara lagi. Setelah itu tim mengantarnya pulang ke Daerah asal.
Terlihat Anggota Satpol PP memandikan dan membersihkan rambut dan kuku-kuku ODGJ saat sampai di Kantor Satpol PP, serta mengganti pakaian ODGJ tersebut dengan baju layak pakai yang masih terlihat baru. Kemudian ODGJ itu diserahkan penanganan lanjutannya ke Dinas Sosial
(Amigos/Humas Satpol PP)
