PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Satpol PP PPU berkolaborasi memonitor dan mendata bangunan usaha yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kegiatan ini menindaklanjuti temuan banyaknya bangunan usaha tak berizin di lapangan, dengan tujuan memastikan kepatuhan administrasi perizinan usaha.
Kasi Penyelidikan & Penyidikan, Abdul Gani, ST., MM, menyatakan, “Kami akan melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama untuk mendapatkan data dan informasi yang valid terhadap bangunan usaha.” Kolaborasi ini diharapkan dapat menertibkan perizinan bangunan usaha dan menciptakan kepatuhan di kalangan pelaku usaha demi tertibnya administrasi pemerintahan di PPU.
(HUMAS/SATPOL PP)
