PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara mengamankan salah seorang peminta sumbangan dengan modus mengatas namakan salah satu langgar yang terletak di wilayah Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Bapak-bapak tersebut berinisial WA (34) asal Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur. Peminta sumbangan tersebut diamankan ketika sedang beraksi di kelurahan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara. Keberadaan peminta sumbangan tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
“Peminta sumbangan ini ” kata Rakhmadi, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Jum’at (17/01/2025) sore.
Saat berada di kantor Satpol PP Penajam, (WA) mengaku, diperintah oleh (AR) selaku ketua panitia langgar untuk meminta sumbangan, hasil dari ‘pekerjaanya’ meminta-minta lalu di kumpulkan untuk pembangunan langgar dan kebutuhan sehari-hari. Namun saat diperiksa (WA) tidak bisa membuktikan bahwa sumbangan tersebut benar tidaknya diberikan kepada pembangunan langgar. (WA) juga mengatakan telah tinggal di Balangan sejak 2017 namun masih berstatus KTP Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.

Setelah dilakukan pendataan, Satpol PP Penajam memeriksa barang bawaan (WA), ditemukan dokumen administrasi seperti surat tugas dan surat izin kegiatan yang (WA) sendiri ragu untuk membuktikan kebenarannya, penyelidikan inipun telah kedua kalinya dilakukan pada 2 bulan yang lalu, dan tim penyidik mengkonfirmasi terkait dokumen-dokumen yang diperlihatkan ternyata palsu, dari pihak balanganpun tidak ada mengeluarkan izin untuk meminta sumbangan lintas provinsi.
Petugas Satpol PP lalu memberikan pengarahan dan pembinaan kepada (WA) untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan merugikan masyarakat lagi. (WA) kemudian menandatangani surat pernyataan dan dilakulan pemulangan agar kembali ke daerah asalnya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka menertibkan suasana yang kondusif di Kabupaten Penajam Paser Utara. yang aman, tentram dan damai, tidak hanya itu Satpol PP Penajam juga melakukan penertiban Gepeng (Gelandangan dan Pengamen) sekaligus kostum badut yang sering ditemukan terdapat anak-anak di bawah umur.

“kami juga sudah mengamankan beberapa anak-anak yang masih berusia sekolah antara 12-15 tahun dan balita yang digunakan sebagai modus agar masyarakat lebih prihatin, yang saat ditelusuri oleh tim yang bersangkutan bukanlah orang tua kandung dari anak tersebut akan tetapi anak yang dipinjamkan oleh orang lain” kata Rakhmadi, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam kegiatan ini Satpol PP Penajam juga melibatkan DP3AP2KB dan Dinas Sosial Penajam Paser Utara. Dengan kegiatan ini Satpol PP Penajam gencarkan penertiban dalam menegakan Perda (Peraturan Daerah) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
(REGITA/HUMAS)
