satpolpp.penajamkab.go.id – Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara serta Instansi terkait menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan Amankan 10 PSK dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Penajam dan Sepaku, delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (6/12/2025).

Edwin Noviansyah Rachim, Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kelanjutan dari penegakan perda yang sebelumnya dilakukan pada 13 November 2025, termasuk penyuluhan dan patroli aset Pemprov Kaltim di wilayah PPU.
“Operasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Setiap temuan kami tindak secara terukur dan sesuai prosedur,” katanya.
Operasi melibatkan 72 personel gabungan dari Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP PPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Polisi Militer. Menurut Edwin, sinergi antarlembaga diperlukan agar operasi berjalan efektif.
“Kolaborasi seperti ini penting untuk menyasar seluruh potensi pelanggaran di lapangan,” katanya dalam konferensi pers di Hotel Ika, Kelurahan Petung, Sabtu (6/12/2025).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.518 botol minuman beralkohol, 2 bilah sajam, 10 wanita tuna susila, 4 pasangan bukan suami istri, serta 20 kondom dan 10 pelumas. Satpol PP memastikan akan memperkuat penegakan Perda untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Operasi berlangsung humanis tanpa adanya kekerasan maupun paksaan selama penertiban.
(AMIGOS)
