PENAJAM – Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti rapat daring untuk membentuk dan menyusun strategi Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertemuan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 92 Tahun 2025.
Satgas ini dibentuk untuk menertibkan berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan tanpa izin dan perambahan lahan yang bisa mengganggu pembangunan IKN. Kepala Satpol PP PPU, H. Bagenda Ali, menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan instansi lain dalam Satgas.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi, di samping penindakan. Keterlibatan Satpol PP PPU dalam Satgas ini menunjukkan peran penting pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban di IKN.
(HUMAS/SATPOL PP)
