PENAJAM – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) berharap rancangan peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dapat memfasilitasi kolaborasi antarpihak. Ali Sapada Tubo, S.STP, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi OPS dan DAL) Satpol PP PPU, menyatakan harapannya agar peraturan tersebut mencakup pasal-pasal yang memungkinkan pelaksanaan tugas secara kolaboratif.
“Harapan kami… semoga kedepannya perancangan peraturan tersebut bisa di-cover bersama dalam menjalankan tugas,” ujar Ali Sapada Tubo, mengingat Satpol PP PPU, Kutai Kartanegara, dan Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki peran di wilayah tersebut.
Otorita IKN sendiri memiliki mandat Trantibum, dan RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN telah memasukkan bidang ini. Meskipun kewenangan Trantibum di Kecamatan Sepaku masih di bawah Satpol PP PPU hingga Perpres pemindahan IKN terbit, kolaborasi dengan Direktorat Trantibum Otorita IKN sudah berjalan, terlihat dari pengamanan wilayah dan penertiban bangunan tak berizin. Adanya pasal kolaborasi dalam peraturan Otorita IKN diharapkan memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk sinergi di lapangan.
(HUMAS/SATPOL PP)
