PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti rapat daring pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kepala Satpol PP PPU, H. Bagenda Ali, SE.MH, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Otorita IKN. “Partisipasi kami adalah wujud komitmen Satpol PP PPU mendukung pembangunan IKN. Kami berharap peraturan ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat IKN secara efektif,” ujarnya.
Rapat ini menjadi kelanjutan diskusi sebelumnya, fokus pada mekanisme penegakan aturan, sistem pengamanan, dan strategi perlindungan masyarakat yang adaptif dengan IKN. Melalui rapat daring ini, koordinasi lintas sektor dan lembaga diharapkan menghasilkan peraturan yang holistik, mendukung pembangunan, serta menciptakan kualitas hidup tinggi bagi penghuni IKN.
(HUMAS/SATPOL PP)
