Penajam Paser Utara, 3 Juli 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan patroli dan pengawasan bangunan serta lingkungan sebagai bagian dari penertiban reklame tidak berizin di sejumlah titik strategis wilayah Kecamatan Waru hingga Kecamatan Penajam.

Kegiatan ini menyasar baliho dan spanduk yang dipasang tanpa izin resmi dari dinas terkait maupun yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.
Kepala Subbidang Patroli dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten PPU, M. Arief, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan tata kelola pemasangan reklame.
“Banyak baliho dan spanduk yang kami temukan tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, dan yang lebih penting, belum membayar pajaknya,” tegas M. Arief.
Lokasi penertiban meliputi jalan-jalan protokol, simpang padat kendaraan, serta area-area yang dinilai mengganggu estetika dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Petugas menurunkan baliho dan spanduk yang terpasang di pohon, tiang listrik, serta lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

Selain bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penertiban ini juga dilakukan demi menjaga keindahan kota dan keselamatan publik.
“Penertiban ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi juga menciptakan ketertiban dan keindahan kota. Kami ingin memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku,” lanjut M. Arief.

Satpol PP PPU mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk mengurus izin pemasangan reklame melalui dinas terkait serta memenuhi kewajiban pajaknya guna menghindari sanksi penertiban di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan estetis melalui penegakan aturan yang konsisten demi kenyamanan bersama
