PENAJAM – Tujuh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Sebagai bentuk tindak lanjut, mereka kini menjalani proses pembinaan internal berupa sanksi administratif dan pembinaan fisik.

Kasubbid Bina Aparatur, Jubaidah, SH, menjelaskan bahwa para anggota tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan serta pembinaan fisik yang langsung diawasi oleh Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP.
“Pihak internal Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada para anggota untuk menyadari kesalahannya agar berubah dan menjadi lebih baik ke depannya. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan segan menyerahkan kasusnya kepada pihak berwajib,” tegas Jubaidah.

Sebagai upaya pencegahan, Satpol PP PPU juga akan memperketat pengawasan internal dan terus menggalakkan sosialisasi tentang bahaya judi online di lingkungan kerjanya.
Kabid Trantibum, Rakhmadi, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan juga upaya pembinaan mental dan spiritual kepada anggota.

“Fokus kami bukan hanya pada sanksi, tetapi juga pembinaan mental dan spiritual. Kami ingin mereka menyadari dampak negatif dari judi online, tidak hanya terhadap diri sendiri dan keluarga, tapi juga terhadap institusi dan masyarakat luas,” ujarnya.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menjaga integritas dan profesionalisme Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah. Diharapkan, proses pembinaan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
(HUMAS/SATPOL PP)
