PENJAM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara (Satpolpp PPU) melaksanakan penertiban bangunan liar (bangli), tim yang dipimpin Ali Sapada Tubo, S.STP Kasubid Operasional Satpol pp membongkar bangunan yang berada di bahu jalan dan merupakan Aset Pemerintah Daerah di RT 14 Nenang, 26/05/2025. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Kasubid Oprasional Satpol pp mengatakan pihaknya melakukan pembongkaran secara persuasif dan bertahap, yang mana dari lima bangunan yang berada di area tersebut baru satu yang dilakukan pembongkaran karena telah dipahami oleh pemilik bangunan setelah dijelaskan bentuk pelanggarannya, pada saat pembongkaran juga disaksikan pemilik bangunan dan ketua RT.

“Satpol pp juga memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan yang lain untuk membongkar sendiri bangunanya, juga pihaknya akan mengkonfirmasi ke pihak terkait dengan adanya pengakuan pemilik bangunan yang mengaku telah menyetorkan uang kepada pihak tertentu untuk mendapatkan izin penggunaan lahan,” pungkasnya.

(AMIGOS – HUMAS SATPOL PP)
