PENAJAM – Satpol PP Kabupaten PPU kembali tertibkan juru parkir liar di Kawasan Pasar Induk Penajam pada hari pasar menjelang hari raya Idul Fitri, Minggu (30/03/2025).

Satpol PP bersinergi dengan Dinas Perhubungan lakukan penertiban juru parkir liar yang masih meresahkan di kawasan Pasar Induk Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, saat tim sedang melakukan giat terdapat beberapa laporan masyarakat bahwa mereka membayar dua kali untuk parkir di Pasar Induk Penajam.

Kepala Dinas Perhubungan berkali-kali menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada pungutan parkir di dalam pasar karena pihaknya telah melakukan penarikan sekali yaitu hanya di pintu masuk pasar, pihaknya juga telah memasang emberitahuan bahwa pembayaran parkir di Pasar Induk Penajam hanya dipungut oleh Dinas Perhubungan tepatnya di loket parkir sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Satpol PP Kab. PPU berikan himbauan secara persuasif kepada para Juru Parkir Liar di kawasan Pasar Induk Penajam agar tidak melakukan penarikan biaya parkir kepada masyarakat, beberapa juru parkir yang didapati menarik biaya parkir kepada para pengunjung pasar berdalih bahwa dirinya tidak memungut sepeserpun dari masyarakat namun masyarakat memberikan secara cuma-cuma kepada juru parkir tersebut.

Kasi Operasional Satpol PP menegaskan bahwa menerima atau menarik parkir juga tidak diperbolehkan karena penarikan hanya di lakukan oleh pihak Dinas Perhubungan sesuai dengan rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya dengan pemerintah daerah. Setelah dihimbau juru parkir liar diminta untuk pulang dan tidak melakukan penarikan biaya parkir kembali.
