satpolpp.penajamkab.go.id, PENAJAM – Berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di bulan ramadhan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) pimpin anggotanya lakukan razia terhadap THM yang masih beroperasi di bulan Ramadhan dan mendapatkan sorotan warga kelurahan Sepan, Jum’at (14/03/2025).
Dalam razia ini, Satpol PP PPU berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan belasan wanita pemandu lagu atau Lady Companion (LC).
Tim gabungan yang terdiri dari 21 personel Satpol PP dan 2 personel Polisi Militer (PM) ini memulai operasi pada pukul 21.00 Wita dengan apel persiapan di halaman Masjid Islamic Center, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam.Setelah apel, tim bergerak menuju lokasi sasaran dan tiba di kafe tersebut pada pukul 23.05 Wita.
Di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah wanita yang bersembunyi di dalam toilet.
Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum (TRANTIBUM), Rakhmadi, SH.i menegaskan bahwa Satpol PP PPU akan terus menggelar operasi serupa secara rutin untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah PPU.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban secara rutin untuk memberantas penyakit masyarakat di PPU. Sedangkan miras tersebut disita karena kafe tak memiliki izin peredarannya, kecuali hanya memiliki izin kafe dan restoran saja,” tegasnya.
Berikut adalah rincian barang bukti miras yang diamankan, yaitu Vodka Mix alkohol 19,8 persen 1 botol, Bir Bintang alkohol 4,7 persen 67 botol, Anggur Merah alkohol 70 persen 41 botol, Anggur Putih alkohol 20 persen 1 botol, Api alkohol 19,7 persen 20 botol, Guinnes alkohol 4,9 persen 23 botol, Frienship alkohol 19,75 persen 3 botol, Micdonald Wisky alkohol 50 persen 5 botol, Micdonald Vodka Mix alkohol 19,8 persen 1 botol, Kawa Kawa alkohol 19,8 persen 2 botol.
(AMIGOS/HUMAS SATPOL PP)
