PENAJAM satpolpp.penajamkab.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) amankan 2 orang peminta sumbangan mengatasnamakan Yayasan Mesjid Di Kantor SATPOL PP KAB. PPU, Senin (17/02/2025).
Call Center Unit Reaksi Cepat (URC) SATPOL-PP PPU Terima Aduan dari masyarakat Kelurahan Penajam, tentang adanya peminta-minta yang meresahkan dan mencurigakan. Atas instruksi KABID TRANTIBUM, Rakhmadi, SH.i, tim URC bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang tersebut.
Dua orang tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Syahril, S.H selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan lanjutan. Dicurigai keduanya tidak memiliki dokumen perizinan dan yayasan, serta melanggar Peraturan Daerah Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2009 Tentang ketrertiban umum dan ketentraman masyarakat (TRANTIBUM). Setelah dilakukan pembinaan dan konfirmasi ke panitia mesjid asalnya keduanya dipulangkan ke daerah asal.
