PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan penertiban pasar. Yang mana kegiatan tersebut merupakan pendampingan terhadap UPT. Pasar Induk Penajam DISPRINDAKOP untuk menertibkan pedagang yang berjualan dikoridor pasar induk pada Minggu (09/02/2025).
Yusriadi, S.E selaku kepala UPT Pasar mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan dan menghimbau kepada pedagang pasar untuk tertib dan tidak berjualan di Koridor Pasar, bahkan dia menyiapkan beberapa tempat atau lapak bagi yang belum dapat lapak. kendati demikian terlihat masih ada pedagang yang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Ungkapnya kepada MEDIA SATPOL-PP.
Terlihat petugas sempat adu mulut dengan beberapa pedagang yang memprotes kegiatan penertiban tersebut. salah satunya berinisial MS (38) mengatakan dirinya berjualan di Koridor karena lapak yang dia miliki berada di ujung depan , lokasi yang jarang di lewati pengunjung pasar.
Dalam kesempatan ini Kepala Bidang TRANTIBUM SATPOL-PP Rakhmadi S,Hi Mengatakan Setelah Surat Teguran kedua dari UPT. PIP untuk Pedagang Pasar, SATPOL-PP beserta tim gabungan akan melakukan penertiban Pasar Induk Penajam terhadap bangunan Pedagang yang tidak sesuai aturan, yang mana terlihat lapak ditambahkan bangunan dalam bangunan yang membuat terkesan kumuh. Bangunan tambahan lapak sampai 3 meter kedepan, mengganggu jalan dan kenyamanan pengunjung Pasar.
Beberapa pedagang juga ada yang mengeluhkan fasilitas pasar yang tidak berfungsi dengan baik contohnya keran air yang rusak dan kualitas air bersih yang tidak baik. Ungkapnya kepada MEDIA SATPOL-PP.
AMIGOS/HUMAS SATPOL-PP
